MOTTO : HIDUP TERASA LENGKAP DENGAN MELENGKAPI KEHIDUPAN ORANG LAIN

Senin, 19 Maret 2012

sk mengajar


SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..........................................
Nomor: ...........................

Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR /BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
SMESTER I – II TAHUN PELAJARAN 2011/2012


KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH JAMIYATUL USBUIYAH PANYIRAPAN
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka Optimalisasi tugas Pokok dan Fungsi Organisasi (TUPOKSI ) dan memperlancar pelaksanaan proses Belajar Mengajar pada Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Jamiyatul Usbuiyahpanyirapan Kec. Baros Kab. Serang  dipandang perlu untuk menetapkan pembagian tugas guru dalam mengajar dan membimbing siswa .
Mengingat
:
1.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
3.  Peraturan Menpan Nomor 27/Menpan/1989
4.  Surat Edaran Bersama Mentri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 262 Tahun 1990 dan Nomor 44/SE/1990
5.  Surat Keputusan Mentri Agama Nomor 368 Tahun 1993 Tentang Madrasah Ibtidaiyah  
Memperhatikan
:
1.  Kalender pendidikan Madrasah Ibtidiyah Jamiyatul Usbuiyah Panyirapan Tahun Pelajaran 2011/2012
2.  Program Kerja Madrasah Ibtidaiyah Jamiyatul Usbuiyah Panyirapan Tahun Pelajaran 2011/2012
3.  Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru, Tanggal 16 Juli 2011
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Keputusan kepala madrasah ibtidaiyah jamiyatul usbuiyah panyirapan kec. Baros kab. Serang tentang pembagian tugas mengajar gurudan bimbingan smester I-II tahun pelajaran 2011/2012
Pertama
:
Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar/Bimbingan dan Penyuluhan sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini 
Kedua
:
Masing-masing Guru membuat Rencana Pebelajaran sesuai dengan kelompok MGMPnya, kemudian melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada kepala madrasah.
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat surat pelaksanaan keputusan ini di bebankan kepada anggaran madrasah yang besarnya di sesuaikan dengan peraturan dan kemampuan keuangan Madrasah .
Keempat
:
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diubah dan diperbaiki sebgaimana mestinya
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.

Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dengan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan Di  : Baros Serang
Pada Tanggal   : 21 Juli 2011
Kepala Madrash




........................
NIP..................


Lampiran  1 :
Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidiyah
Jamiyatul Usbuiyah Panyirapan Kecamatan Baros Kabupaten Serang.


 Nomor     :.....................
 Tanggal   : ...........................
 Tentang   : Pembagian Tugas Guru dalam Proses Belajar Mengajar


No
Nama /NIP/Tgl . lahir
Gol / Ruang
Jabatan guru
Jenis Guru
Tugas mengajar
Jumlah jam
ket









III/d
Guru
Guru Kelas
III





Guru
Guru Kelas
I





Guru
PAI
V




Guru
Guru Kelas
VI





Guru
B. Indonesia
III – VI





Guru
Guru Kelas
V





Guru
B. Arab
I-VI





Guru
PAI
IV & V





Guru
Guru Kelas
II







Guru
Guru Kelas
IV


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA