SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
..........................................
Nomor: ...........................
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR
MENGAJAR /BIMBINGAN DAN PENYULUHAN
SMESTER I – II TAHUN PELAJARAN 2011/2012
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH JAMIYATUL USBUIYAH
PANYIRAPAN
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka Optimalisasi tugas Pokok
dan Fungsi Organisasi (TUPOKSI ) dan memperlancar pelaksanaan proses Belajar
Mengajar pada Satuan Kerja Madrasah Ibtidaiyah Jamiyatul Usbuiyahpanyirapan
Kec. Baros Kab. Serang dipandang perlu
untuk menetapkan pembagian tugas guru dalam mengajar dan membimbing siswa .
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990
3. Peraturan Menpan Nomor 27/Menpan/1989
4. Surat Edaran Bersama Mentri Agama RI dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 262 Tahun 1990 dan Nomor 44/SE/1990
5. Surat Keputusan Mentri Agama Nomor 368
Tahun 1993 Tentang Madrasah Ibtidaiyah
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Kalender pendidikan Madrasah Ibtidiyah
Jamiyatul Usbuiyah Panyirapan Tahun Pelajaran 2011/2012
2. Program Kerja Madrasah Ibtidaiyah Jamiyatul
Usbuiyah Panyirapan Tahun Pelajaran 2011/2012
3. Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru, Tanggal
16 Juli 2011
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan
kepala madrasah ibtidaiyah jamiyatul usbuiyah panyirapan kec. Baros kab.
Serang tentang pembagian tugas mengajar gurudan bimbingan smester I-II tahun
pelajaran 2011/2012
|
Pertama
|
:
|
Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses
Belajar Mengajar/Bimbingan dan Penyuluhan sebagaimana tercantum pada lampiran
Keputusan ini
|
Kedua
|
:
|
Masing-masing Guru membuat Rencana Pebelajaran
sesuai dengan kelompok MGMPnya, kemudian melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara tertulis dan berkala kepada kepala madrasah.
|
Ketiga
|
:
|
Segala biaya yang timbul akibat surat
pelaksanaan keputusan ini di bebankan kepada anggaran madrasah yang besarnya
di sesuaikan dengan peraturan dan kemampuan keuangan Madrasah .
|
Keempat
|
:
|
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan diubah dan diperbaiki sebgaimana mestinya
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
|
Surat keputusan ini diberikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dengan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan Di : Baros Serang
Pada Tanggal : 21 Juli 2011
|
Kepala Madrash
........................
NIP..................
|
Lampiran
1 :
Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidiyah
Jamiyatul Usbuiyah Panyirapan Kecamatan Baros
Kabupaten Serang.
Nomor :.....................
Tanggal :
...........................
Tentang
: Pembagian Tugas Guru dalam Proses
Belajar Mengajar
No
|
Nama
/NIP/Tgl . lahir
|
Gol
/ Ruang
|
Jabatan
guru
|
Jenis
Guru
|
Tugas
mengajar
|
Jumlah
jam
|
ket
|
III/d
|
Guru
|
Guru
Kelas
|
III
|
||||
Guru
|
Guru
Kelas
|
I
|
|||||
Guru
|
PAI
|
V
|
|||||
Guru
|
Guru
Kelas
|
VI
|
|||||
Guru
|
B.
Indonesia
|
III
– VI
|
|||||
Guru
|
Guru
Kelas
|
V
|
|||||
Guru
|
B.
Arab
|
I-VI
|
|||||
Guru
|
PAI
|
IV
& V
|
|||||
Guru
|
Guru
Kelas
|
II
|
|||||
Guru
|
Guru
Kelas
|
IV
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar