BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam setiap pengajaran dibutuhkan beberapa perangkat untuk mengatur jalannya proses kegiatan belajar mengajar agar lebih terarah dan sistematis dalam pelaksanaanya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka para pendidik membutuhkan suatu acuan dan rancangan progam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang ada. Kurikulum yang sedang berjalan pada saat ini adalah KTSP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dilaksanakan di masing-masing tingkat satuan pendidikan secara operasional yang berlandaskan Undang-undang Sisdiknas tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan yang dilakukan oleh masing-masing sekolah mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan sekolah masing-masing.
Saat ini, KTSP sudah diimplementasikan di sekolah-sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan perundangan sudah dilaksanakan dengan baik, termasuk keterlibatan guru dalam penyusunan kurikulum. Walau demikian, masih banyak koreksi yang perlu diperhatikan karena pada kenyataanya, masih terdapat banyak sekolah yang masih sangat tergantung dengan model kurikulum dari pusat. Berdasarkan latar belakang itulah, penyusun menyusun makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa asumsi yang mendasari KTSP?
2. Apa saja konsep dasar KTSP?
3. Apa saja karakteristik KTSP?
4. Apa tujuan dari KTSP?
5. Apa sajakah prinsip-prinsip dari KTSP?
6. Apa saja landasan pengembangan KTSP dan prinsip pengembangan KTSP?
C. Tujuan
1. Mengetahui asumsi yang mendasari KTSP
2. Mengetahui konsep dasar KTSP
3. Mengetahui karakteristik KTSP
4. Mengetahui tujuan KTSP
5. Mengetahui prinsip-prinsip KTSP
6. Mengetahui landasan pengembangan KTSP dan prinsip pengembangan KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asumsi yang Mendasari KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan BSNP. Pengembangan KTSP diserahkan kepada para pelaksana pendidikan untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan pada setiap satuan pendidikan, di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat bahwa penyusunan KTSP diserahkan kepada satuan pendidikan, sekolah, dan daerah masing-masing, diasumsikan bahwa guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut, karena pihar-pihak tersebut terlibat secara langsung dalam proses penyususnannya dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajaran di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran sehubungan dengan kekuatan, kelemahan, keuntungan, peluang dan tantangan yang ada pada setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
B. Konsep Dasar KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pernyataan tersebut dikemukakan dalam Standar Nasional Pemdidikan (SNP) pada pasal 1 ayat 15. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2, sebagai berikut :
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional.
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan /kota dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. KTSP untuk setiap program studi di Perguruan Tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepala sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan masing-masing.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan setelah ditetapkannya kebijakan oleh Dewan Pendidikan sesuai ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Untuk mewujudkannya, sekolah dituntut untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam indikator kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah. Pengembangan tersebut dilakukan oleh guru, kepala sekolah serta komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
C. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan bentuk pengembangan kurikulim dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Mengingat peserta didik terdiri dari berbagai latar belakang suku, daerah, dan tingkat sosial, salah satu yang menjadi perhatian sekolah ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupin politik. Di sisi lain, sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, efektivitas, partisipasi, mutu dan tanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Beberapa karakteristik KTSP adalah sebagai berikut:
1. Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kondisi setempat.
2. Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi masyarakat dan orangtua peserta didik yang tinggi. Orang tua peserta didik dan masyarakat tidak hanya mendukung melalui bantuan dana, namun melalui komite sekolah dan dewan pendidikan untuk merumuskan, memutuskan dan mengembangkan program-program yang dapat meningkatkan kualitas pembejaran, serta dalam fungsi pengendalian atas tindakan-tindakan yang dilakukan peserta didik di luar lingkungan sekolah.
3. Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukung oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas profesional. Kepala sekolah merupakan manajer pendidikan profesional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan. Guru-guru yang direkrut merupakan pendidik profesional dalam bidangnya masing-masing sehingga mereka bekerja berdasarkan kinerja profesional yang disepakati bersama untuk memberi kemudahan dan mendukung keberhasilan pembelajaran peserta didik.
4. Tim-kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya, pihak-pihak yang terlibat bekerja sama secara harmonis sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan sekolah yang berkualitas yang bisa dibanggakan oleh semua pihak. Dengan demikian, keberhasilan KTSP merupakan hasil sinergi dari kolaborasi tim yang kompak dan transparan. Dalam konsep KTSP yang utuh kekuasaan dimiliki sekolah dan satuan pendidikan, terutama mencakup pengambilan keputusan dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, serta penilaina hasil belajar peserta didik.
Terdapat faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KTSP, yaitu:
1. Sitem informasi yang jelas dan transparan
Sekolah dan satuan pendidikan yang mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu memiliki informasi yang jelas tentang program yang netral dan transparan, karena informasi tersebut seseorang akan mengetahui kondisi dan posisi sekolah, untuk monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas pembelajaran. Informasi penting untuk dimiliki sekolah antara lain berkaitan dengan kemampuan guru, prestasi peserta didik, sumber-sumber belajar, serta visi dan misi sekolah.
2. Sistem penghargaan dan hukuman
Sekolah dan satuan pendidikan yang mengembangkan dan melaksanakan KTSP perlu menyusun sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi warganya untuk mendorong kinerjanya.
D. Tujuan KTSP
Secara umum, KTSP bertujuan untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pngembangan kurikulum.
Ditinjau secara khusus, KTSP diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia. Selain itu, KTSP bertujuan untuk meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama dan meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama untuk mengetahui seberapa besar kualitas sekolah tersebut. Apabila masing-masing sekolah mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman dan kebutuhannya sendiri, maka akan lebih mudah untuk sekolah tersebut dalam pengambilan keputusan yang lebih cocok dan bertanggungjawab atas keputusannya sendiri. Sekolah dapat juga melibatkan warga dan masyarakat sekitar dalam mengembangkan kurikulum, menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, dengan cepat merespon aspirasi warga, serta lebih efisien dan efektif apabila dapat dikontrol oleh masyarakat sekitar.
E. Prinsip Pelaksanaan KTSP
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan KTSP ialah
1. Pelaksanaan kurikulum tersebut harus memperhatikan potensi, perkembangan, dan kondisi peserta didik agar mereka dapat menguasai kompetensi yang benar-benar mereka butuhkan untuk kehidupannya.
2. Kurikulum tersebut harus dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar (belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk memahami dan menghayati, belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang efektif, aktif, kretif, dan menyenangkan).
3. Pelaksanaan kurikulum agar peserta didik mendapatkan pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan atau percepatan sesuai dengan kondisi peserta didik.
4. Pelaksanaan kurikulum harus dilandasi sikap saling menerima dan menghargai antara pendidik dan peserta didik.
5. Kurikulum dilandasi dengan penggunaan pendekatan multistrategi dan multimedia serta memanfaatkan potensi dari lingkungan sekitar.
6. Kurikulum dilandasi dengan pendayagunaan segala kekayaan alam yang ada di daerah sekitar.
7. Muatan kurikulum harus diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
F. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
· Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
· Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
· Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
· Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan permendiknas no. 22 dan 23
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam keranka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan agama, PKn, bahasa, matematika, IPA, IPS, seni dan budaya, olahraga, ketrampilan, dan muatan lokal. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan yang mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan ini berisi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan ke dalam lima kelompok yaitu
· Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
· Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
· Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
· Kelompok mata pelajaran estetika
· Kelompok mata pelajaran olahraga
Kelompok mata pelajaran di atas dilaksanakan secara holistik, sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur standar kompetensi kelulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standar isi. Satuan pendidikan dasar dan menengah dan menetapkan kurikulum tingkat satuan dasar pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 36 sampai dengan Pasal 38
· Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27
· Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Saltuan Pendidikan Dasar dan Menengah
· Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan. Apabila belum atau tidak mampu mengembangkan kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BNSP, ditetapkan kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai sejak tahun ajaran 2006/2007.
G. Prinsip pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperlihatkan prinsip-prinsip sebagai berikut (Permendiknas, No. 22 Tahun 2006)
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungan
Pengembangan kompetensi peserta didik harus disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
2. Beragam dan terpadu
Pengembangannya dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, serta meliputi substansi komponen muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Peserta didik harus didorong untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual, ketrampilan berfikir, kreativitas sosial, kemampuan akademik dan kemampuan vokasional.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulumnya harus menyeluruh dan berkesinambungnya mata pelajaran antar jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan untuk proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
7. Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk membangun kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum yang dilaksanakan di masing-masing tingkat satuan pendidikan secara operasional yang berlandaskan Undang-undang Sisdiknas tentang Standar Nasional Pendidikan. KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2.
KTSP merupakan bentuk pengembangan kurikulim dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Mengingat peserta didik terdiri dari berbagai latar belakang suku, daerah, dan tingkat sosial, salah satu yang menjadi perhatian sekolah ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupin politik.
KTSP bertujuan untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pngembangan kurikulum. KTSP juga diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP, dengan memperlihatkan prinsip-prinsip Permendiknas, No. 22 Tahun 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar